21 September 2007 • 14:26
Rasulullah bersabda: “Wanita adalah saudara kandung laki-laki.” (HR. Abu Daud)
Hadits pendek ini merupakan “revolusi” dalam sejarah kaum wanita. Betapa tidak, seluruh bangsa dunia (tanpa kecuali) -sebelum Nabi Muhammad saw. datang- memandang minor terhadap kaum wanita. (lihat Al Hijab karya Abu A’la Al-Maududi, hal.11-30)
Bangsa Arab pun termasuk bangsa yang memandang demikian kepada kaum wanita, sebagai mana perkataan Umar bin Khattab ra: “Demi Allah SWT, sungguh, pada zaman jahiliyah, kami tidak mengkalkulasi apapun untuk kaum wanita, sehingga Allah menurunkan wahyu berkenaan dengan mereka, dan Dia memberikan bagian kepada mereka.” (HR. Bukhari Muslim)
Dalam riwayat lain: “Pada masa jahiliyah, kami tidak memberikan sesuatu apapun kepada kaum wanita, setelah Islam datang, dan Allah SWT menyebutkan mereka, kami mengetahui bahwa mereka mempunya hak yang harus kami tunaikan.” Read the rest of this entry »
Filed under: Muslimah
PERTANYAAN
Banyak perkataan dan fatwa seputar masalah (boleh tidaknya) laki-laki bergaul dengan perempuan (dalam satu tempat). Kami dengar diantara ulama ada yang mewajibkan wanita untuk tidak keluar dari rumah kecuali ke kuburnya, sehingga ke masjid pun mereka dimakruhkan. Sebagian lagi ada yang mengharamkannya, karena takut fitnah dan kerusakan zaman.
Mereka mendasarkan pendapatnya pada perkataan Ummul Mu’minin Aisyah r.a.: “Seandainya Rasulullah saw. mengetahui apa yang diperbuat kaum wanita sepeninggal beliau, niscaya beliau melarangnya pergi ke masjid.”
Kiranya sudah tidak samar bagi Ustadz bahwa wanita juga perlu keluar rumah ketengah-tengah masyarakat untuk belajar, bekerja, dan bersama-sama di pentas kehidupan. Jika itu terjadi, sudah tentu wanita akan bergaul dengan laki-laki, yang boleh jadi merupakan teman sekolah, guru, kawan kerja, direktur perusahaan, staf, dokter dan sebagainya.
Pertanyaan kami, apakah setiap pergaulan antara laki-laki dengan perempuan itu terlarang atau haram? Apakah mungkin wanita akan hidup tanpa laki-laki, terlebih pada zaman yang kehidupan sudah bercampur aduk sedemikian rupa? Apakah wanita itu harus selamanya dikurung dalam sangkar, yang meskipun berupa sangkar emas, ia tak lebih sebuah penjara? Mengapa laki-laki diberi sesuatu (kebebasan) yang tidak diberikan kepada wanita? Mengapa laki-laki dapat bersenang-senang dengan udara bebas, sedangkan wanita terlarang menikmatinya? Mengapa persangkaan jelek itu selalu dialamatkan kepada wanita, padahal kualitas keagamaan, pikiran, dan hati nurani wanita tidak lebih rendah daripada laki-laki? Read the rest of this entry »
Filed under: Fatwa kontemporer, Muslimah
Komentar