Pertanyaan:
Beberapa catatan yang perlu diperhatikan sekarang ini adalah munculnya gejala sikap ghuluw (ekstrim) serta reaksi masyarakat umum terhadap fenomena ini. Bagaimana caranya meredam fenomena tersebut dan siapakah yang bertanggung jawab dalam hal ini ?
Jawaban :
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan umat dari bahaya sikap ekstrim, beliau bersabda, “Waspadalah terhadap sikap ghuluw (ekstrim) karena perkara yang membinasakan umat sebelum kamu adalah sikap ghuluw”. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Binasalah mutanaththi’un, binasalah muthanaththi’un, binasalah muthanaththi’un”. Muthanaththi’un ialah orang yang berlebih-lebihan dalam melampui batas dalam perkara agama.
Allah Subhanahu waTa’ala berfirman. “Wahai Ahli Kitab, janganlah kamu melampui batas dalam agamamu, dan janganlah kamu mengatakan terhadap Allah kecuali yang benar” [An-Nisaa : 171]. Dalam ayat lain Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman. “Katakanlah : “Hai Ahli Kitab, janganlah kamu berlebihlebihan (melampui batas) dengan cara yang tidak benar dalam agamamu” [Al-Maidah : 77] Read the rest of this entry »
Filed under: Fatwa kontemporer
PERTANYAAN
Banyak perkataan dan fatwa seputar masalah (boleh tidaknya) laki-laki bergaul dengan perempuan (dalam satu tempat). Kami dengar diantara ulama ada yang mewajibkan wanita untuk tidak keluar dari rumah kecuali ke kuburnya, sehingga ke masjid pun mereka dimakruhkan. Sebagian lagi ada yang mengharamkannya, karena takut fitnah dan kerusakan zaman.
Mereka mendasarkan pendapatnya pada perkataan Ummul Mu’minin Aisyah r.a.: “Seandainya Rasulullah saw. mengetahui apa yang diperbuat kaum wanita sepeninggal beliau, niscaya beliau melarangnya pergi ke masjid.”
Kiranya sudah tidak samar bagi Ustadz bahwa wanita juga perlu keluar rumah ketengah-tengah masyarakat untuk belajar, bekerja, dan bersama-sama di pentas kehidupan. Jika itu terjadi, sudah tentu wanita akan bergaul dengan laki-laki, yang boleh jadi merupakan teman sekolah, guru, kawan kerja, direktur perusahaan, staf, dokter dan sebagainya.
Pertanyaan kami, apakah setiap pergaulan antara laki-laki dengan perempuan itu terlarang atau haram? Apakah mungkin wanita akan hidup tanpa laki-laki, terlebih pada zaman yang kehidupan sudah bercampur aduk sedemikian rupa? Apakah wanita itu harus selamanya dikurung dalam sangkar, yang meskipun berupa sangkar emas, ia tak lebih sebuah penjara? Mengapa laki-laki diberi sesuatu (kebebasan) yang tidak diberikan kepada wanita? Mengapa laki-laki dapat bersenang-senang dengan udara bebas, sedangkan wanita terlarang menikmatinya? Mengapa persangkaan jelek itu selalu dialamatkan kepada wanita, padahal kualitas keagamaan, pikiran, dan hati nurani wanita tidak lebih rendah daripada laki-laki? Read the rest of this entry »
Filed under: Fatwa kontemporer, Muslimah
Syekh Ibn Utsaimin berkata
Beberapa orang menjadikan bacaan Al Qur’an sebagai nada tunggu di telponnya, sehingga jika anda menghubunginya, maka anda akan mendengar bacaan ayat-ayat al Qur’an selama menunggu. Ini pelecehan terhadap Kalamullah, karena dijadikan sebagai tanda untuk menunggu. Al Qur’an diturunkan untuk tujuan yang lebih mulia dan lebih agung, yakni untuk membangun hati dan mengajarkan perbuatan baik, dan bukannya untuk menjadi nada tunggu di telpon atau alat lainnya. Read the rest of this entry »
Filed under: Al Qur'an, Fatwa kontemporer
Anas ra berkata: Rasulullah saw diberi susu yang telah dicampur air. Di sebelah kanan beliau ada seorang Arab Badwi dan di sebelah kiri beliau ada Abu Bakar. Lalu beliau memberikan susu itu kepada orang Badwi itu dan bersabda “Yang paling kanan dulu. Yang paling kanan dulu.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Syekh al-Albani, ketika menegaskan pentingnya memulai menyuguhkan makanan dari sebelah kanan, lalu terus kekanan mengatakan:
Hadits ini menyatakan bahwa orang yang menyuguhkan minuman harus memulai dari sebelah kanannya, dan bukannya dengan orang yang paling terpandang, paling berilmu, atau paling terhormat. Inilah kebiasaan Salafusshaleh.
Karena itu saya katakan, aneh sekali sikap beberapa ulama yang bersikeras menentang sunnah ini, meninggalkan etika sosial yang hanya diajarkan oleh Islam ini, didalam pertemuan yang mereka adakan sendiri. Padahal, jika mereka menerapkannya pada acara itu, maka mereka tidak perlu mengkhawatirkan apa-apa, kecuali mereka telah melanggar kebiasaan masyarakat awam. Read the rest of this entry »
Filed under: Fatwa kontemporer, islam
Abu Hurairah ra berkata: Rasulullah bersabda, “Jika salah seorang diantara kalian memakai sendal, hendaklah dia memulai dengan kaki kanan, sedangkan jika dia melepaskannya, hendaklah dia memulai dengan kaki kiri. Hendaklah kaki kanan itu menjadi yang pertama bersendal dan terakhir dilepas.” (HR. Bukhari). Read the rest of this entry »
Filed under: Fatwa kontemporer, islam
Komentar