dkm ‘ibaadurrahmaan fakultas kehutanan ipb

ikhlas dan profesional dalam berdakwah

Perjanjian-Perjanjian dalam Islam

Konstitusi Madinah (1 H./622-623 M.).

Rasulullah saw. mempersaudarakan antara kaum Muhajirin dan kaum
Ansar dan meletakkan dasar-dasar sosial Islam yang ditulisnya dalam
sebuah buku Aturan Dasar Madinah.

Perdamaian Hudaibiah (6 H./628 M.)

Rasulullah saw. bersama kurang lebih 1.400 sahabat berangkat menuju
kota Mekah untuk melaksanakan umrah. Warga Mekah bersepakat untuk
menahan rombongan damai yang datang tersebut dan mencegahnya dari
melaksanakan ibadah. Rasulullah saw. sampai di Hudaibiah (9 mil dari
kota Mekah) dan mengutus Usman bin Affan ra. menemui bangsa Quraisy
untuk menegaskan bahwa Rasulullah saw. dan para sahabatnya datang
dengan cara damai untuk berziarah ke Kakbah, namun mereka menahan
Usman ra. yang mendorong Rasulullah saw. untuk menyiapkan pasukan
guna menggempur mereka. Usaha untuk menengahi antara kedua belah
pihak berakhir dengan penandatanganan Perdamaian Hudaibiah antara
pihak Quraisy dengan Rasulullah saw. Di antara butir-butir
Perdamaian tersebut adalah; mengadakan gencatan senjata selama 10
tahun, kaum muslimin harus kembali (tidak melaksanakan umrah) pada
tahun ini dengan catatan boleh datang tahun depan untuk melaksanakan
umrah. Adapun hasil-hasil yang dapat diambil dari Perdamaian
Hudaibia h, adalah :bahwa perjanjian tersebut telah memberikan
peluang bagi agama Islam untuk berkembang di kawasan Jazirah Arabia
dan sekitarnya.

Perdamaian Ramallah (588 H./1192 M.)

Dalam perang Salib III, Kaisar Fredrik Barbarosa mati tenggelam di
Asia Kecil dalam perjalanan menuju Suriah. Hal itu memungkinkan
Shalahuddin untuk mengalahkan pasukan Salib dalam perang Khittiin,
di saat konflik antar raja Prancis dan Richard (Lion Head) dari
Inggris sedang berkobar. Richard tidak menemukan adanya alternatif
selain mengadakan perundingan damai. Dari sini, ditandatanganilah
perjanjian damai Ramallah pada tahun 588 H/1192, masing-masing oleh
Richard dan Shalahuddin. Dengan perjanjian ini, umat Islam berhasil
mengembalikan Yerusalem.

Perdamaian Yafa (626 H./1228-1229 M.)

Perundingan berlangsung antara Raja Kamil dan Raja Fredrik II,
Komandan Pasukan Salib VI yang berakhir dengan suatu kesepakatan
yang dikenal dengan Perdamaian Yafa. Perjanjian damai itu berlaku
untuk masa sepuluh tahun dan berisi bahwa orang-orang Kristen
mengambil-alih kota Yerusalem, sedangkan Baitulmakdis dan
Masjidilaksa tetap berada di tangan umat Islam yang pengurusannya
dipegang oleh orang-orang Islam sendiri dan mereka bebas
melaksanakan ajaran-ajaran Islam di dalamnya.

Perjanjian Alexandria (21 H.)

Yang menandatangani perjanjian ini adalah Amru bin `Ash, panglima
tentara Islam dan Mukaukis, gubernur Mesir. Perjanjian ini berisi
peringatan terhadap tentara Bizantium untuk meninggalkan Alexandria
dalam tempo satu tahun, pemberian jaminan kebebasan beragama bagi
penduduk Alexandria dengan syarat membayar jizyah (sejenis upeti)
setiap tahun.

Perjanjian antara Granada dan Aragon (721 H./1321-1322 M.)

Abul Walid Ismail bin Farag bin Nasr, Raja Granada di Andalusia,
mengadakan perjanjian persahabatan dan kerja sama dengan Khaimi II,
Raja Aragon, untuk masa waktu lima tahun.

Perjanjian antara Raja Adil dengan Amuri, penguasa Yerusalem
(600 H./1203-1204 M.)

Raja Adil dan Amuri II, penguasa Yerusalem masing-masing
menandatangani perjanjian damai untuk masa enam tahun, di mana raja
Adil harus melepaskan kekuasaan atas kota Sida dan Lid.

Perjanjian April 1919 M.

Perjanjian in ditandatangani oleh pihak Italia dan Sulaiman Baruni,
Pemimpin Gerakan Nasional Libia. Dalam perjanjian itu, Italia
mengakui kemerdekaan Tripoli dan berhak mengatur urusan dalam
negerinya.

Perjanjian Babilonia Kedua (20 H./641 M.)

Setelah kematian Heraclius, Kirus kembali menduduki jabatannya di
Mesir dan kembali mengadakan perundingan dengan orang-orang Islam
dan menandatangani perjanjian Babilonia Kedua. Secara garis besar
butir-butir perjanjian itu berisikan keharusan Romawi angkat kaki
dari Alexandria dan menyerahkan Mesir kepada kaum Muslimin.

Perjanjian Babilonia Pertama (20 H./641 M.)

Setelah peristiwa Heliopolis (Ain Syams) yang berakhir dengan
kemenangan tentara Islam yang ditandai dengan menyerahnya pasukan
Romawi yang terkepung dalam benteng Babilonia, Kirus (Mukaukis),
penguasa Bizantium terpaksa menandatangani rancangan perdamaian
untuk mengakhiri perang. Kirus segera berangkat menuju kota
Konstantinopel guna mengajukan rancangan perjanjian tersebut kepada
Kaisar Heraclius. Heraclius menolak rancangan perjanjian tersebut,
malah menuduh Kirus berkhianat, lalu mengasingkannya.

Perjanjian Damai antara Aibak dan Louis IX (648 H./1250-1251
M.)

Perdamaian antara Raja Louis IX, penguasa Prancis, dengan Raja
Izzuddin Aibak, berakhir dengan penandatanganan persetujuan damai
untuk masa lima tahun. Perjanjian itu mencakup; pembebasan Raja
Louis yang tertawan dengan membayar tebusan sebesar 300.000 dinar
serta meninggalkan kota Damietta dan membebaskan tawanan umat Islam
sebagai imbalan dari pembebasan tawanan tentara salib.

Perjanjian Damai Dengan Romawi (305 H./917-918 M.)

Duta Besar Kaisar Kostantin VII datang ke Baghdad untuk meminta
perjanjian damai. Dia disambut oleh khalifah dan beberapa orang
pengikut beliau di istana negara dalam sebuah pesta besar yang
memakan biaya cukup banyak.

Perjanjian Luzan 1912 M.

Dalam perjanjian itu diperoleh kesepakatan antara Daulat Usmani dan
Italia untuk mengumumkan gencatan senjata di Libia secara bersama,
penguasa Usmani mengundurkan diri dari hak-haknya di Libia dan
memberikan kemerdekaan internal kepada Tripoli dan Baraka, sementara
kekuasaan Sultan hanya bersifat formalitas.

Perjanjian Sant Petrus Berg (1325 H.)

Pada masa pemerintahan Abdul Rahman, cucu Dost Muhammad, tekad
Gerakan Nasional Afganistan melawan Inggris menjadi semakin
menggelora. Dalam konflik itu Rusia ikut campur tangan, namun
berakhir dengan penandatanganan perjanjian Sant Petrus Berg tahun
1325 H. Dengan perjanjian itu kemerdekaan Afganistan diakui.

Perjanjian Shalahuddin dengan Kaisar Romawi (585 H./1189-1190
M.)

Ketika Shalahuddin Ayyubi mengetahui rencana ekspansi Salib III,
beliau segera mengadakan perjanjian dengan Ishaq II Anglos, Kaisar
Romawi. Perjanjian itu mencakup Shalahuddin harus mengembalikan 190
tawanan perang kepada pihak Bizantium, sedangkan Kaisar harus
melindungi komunitas Muslim yang berada di Konstantinopel,
memelihara mesjid tua yang terdapat di kota itu dan melindungi
pelaksanaan salat di dalamnya.

Perjanjian Tafna (1252 H./1837 M.)

Perjanjian ini terjadi antara warga Aljazair di bawah pimpinan Abdul
Kadir Aljazairi di satu pihak, dengan Prancis di pihak lain. Dengan
perjanjian ini, Prancis mengakui kekuasaan Abdul Kadir atas Aljazair
barat, dan sebaliknya, Abdul Kadir mengakui kekuasaan Prancis atas
beberapa daerah yang berada di bawah kekuasaannya.

Perjanjian untuk tidak saling menyerang (1 H./622-623 M.)

Rasulullah saw. menunjukkan toleransi yang tinggi dalam pergaulannya
dengan orang-orang Yahudi di Madinah. Beliau menandatangani sebuah
perjanjian bersama mereka untuk tidak saling menyerang dan agar
orang-orang Yahudi turut membantu dan mempertahankan Madinah dari
segala ancaman yang datang dari luar. Akan tetapi orang-orang Yahudi
melanggar perjanjian tersebut.

Filed under: Ensiklopedia Islam, Perjanjian

Leave a Reply

Info Kegiatan

UKHUWAH CUP

1. Lomba Nasyid: 29 Maret 09
2. Lomba Volley Ball: 28-29 Maret 09
3. Lomba Sepakbola: 28-29 Maret 09
4. Lomba Essay: 25 Maret 09
5. Lomba Kaligrafi: 25 Maret 09

Coming Soon
FOR-ME
(Forum Muslimah E)
Ditunggu ya buat teman-teman muslimah Fahutan.

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Selamat datang di blog DKM 'Ibaadurrahmaan. Fakultas Kehutanan IPB.

Untuk melihat foto-foto kegiatan kami klik
Galeri Ibaad

Buat yang mau ikutan di milis dkm ibaad
Klik disini untuk gabung

Dapatkan artikel terbaru kami via e-mail
Berlangganan via e-mail

Religion Blogs - Blog Catalog Blog Directory

rss dkmfahutan


DOWNLOAD
EBOOK- Tutorial Wordpress.com 2.7

tutorial wordpress terbaru

KLIK Di SINI

Blog ini telah dikunjungi

  • 137,624 kali